Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaanberekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungiPancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi ManusiaPBB.
Keberadaan media siber di Indonesia jugamerupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dankemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukanpedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhifungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentangPers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pedoman Media Siber TanjakBerita.Commengacu kepada kesepakatan Dewan Pers bersama Organisasi Wartawan danOrganisasi Perusahaan Pers pada Tanggal 3 Februari 2012 di Jakarta.