tanjakberita.com -
DUMAI-Ghostingmerupakan istilah dalam percakapan anak milenial di medsos untuk menggambarkanputusnya hubungan percintaan antara sepasang kekasih. Ketidakcocokan dan tidakadanya titik temu, menjadi problem utama dari ghosting. Bahkan ghosting menjadisemakin akut ketika salah satu pihak merasa adanya toxic dalam hubungan asmaraitu.
Kini, ghosting tidak saja terjadi didunia percintaan kalangan milenial, namun juga merasuki ranah politik. Ghostingpolitik bahkan kerap mewarnai relasi kekuasaan, antara kepala daerah denganwakilnya. Ini fenomena sejak lama yang kian terbuka di panggung demokrasi kita.
Diantara ghosting politik yang pernahterjadi yakni antara Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Sukarmis denganwakilnya Zulkifli pada Februari 2016 lalu. Kemudian, Gubernur Kalimantan UtaraIrianto Lambrie dengan wakilnya Udin Hianggio pada Oktober 2017. Selanjutnya,Bupati Tolitoli Mohammad Saleh Bantilan melawan wakilnya Abdul Rahman H Budingpada akhir Januari 2018 kemarin.
Dampak ghosting politik yang lebih"horor" lagi terjadi antara Bupati Shabela Abubakar yang merasa diancam akandibunuh oleh Wakil Bupati Firdaus setelah sempat nyaris terjadi adu fisik dalamsebuah rapat Mei 2021. Terbaru, antara Bupati Rohil Afrizal Sintong danWakilnya Sulaiman. Mereka nyaris baku hantam saat keduanya menghadiri acarapelantikan puluhan Pjs datuk dan datin Penghulu (Kepala desa), di Jalan LintasPesisir, Jembatan Pedamaran II, Kecamatan Pekaitan, Kamis (1/2/2024).
Entah apa yang menjadi pokok pembahasan,tiba-tiba terlihat ketegangan diantara kedua pemimpin Rohil itu. Ajudanlaki-laki berusaha menenangkan Afrizal Sintong dan Sulaiman. eorang perempuanyang diduga istri Afrizal ikut dalam percakapan dan dengan nada tinggi menunjukke arah Sulaiman.
Sulaiman kemudian juga langsung menunjukke arah sang perempuan. Hal ini membuat bupati Afrizal emosi dan berdiri sambilmenyergah Sulaiman. Sulaiman juga ikut langsung berdiri dan mendorong bahubupati Afrizal. Terlepas dari apapun punca persoalan, sikap kedua pemimpin NegeriSeribu Kubah itu memalukan !.
Selaku pemimpin, mereka tidak mampumemberikan keteladanan. Candu kekuasaan membuat mereka lupa pentingnya adab danetika. Tidak semestinya bupati maupun wakilnya mempertontonkan cara-cara yangtidak berpendidikan. Perseteruan terbuka ini sungguh sangat tidak elok.
Kementerian Dalam Negeri melaluiDirektorat Jenderal Otonomi Daerah, dikutip dari kompas.com sempat merilis di2015 bahwa hampir 75 persen pasangan kepala daerah (bupati dan wakil bupati,wali kota dan wakil wali kota serta gubernur dan wakil gubernur) memilikihubungan kerja yang tidak harmonis sehingga mempengaruhi kinerja pembangunan didaerahnya masing-masing.
Masa bulan madu politik biasanyaberlangsung selama 6 bulan hingga setahun setelah kemenangan Pilkada. Setelahitu, biasanya riak-riak kecil mulai bermunculan. Penyebab utama ketidakharmonisan umumnyakarena komunikasi yang tidak baik antara para pejabat tersebut.
Kepentingan yang kerap bermuara padaurusan fulus juga berkontribusi memperuncing konflik. Ada pula faktorketidakmengertian tugas masing-masing. Kepala daerah menganggap wakilnyasebatas "ban serap". Sementara, wakilnya beranggapan justru kepala daerah tidakmemberi wewenang dan kepercayaan. Belum lagi leadership yang lemah diantarakeduanya.
Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki tugas diantaranyamemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dankebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Sementara, wakil kepala daerah membantukepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah, mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah danmenindaklanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasanserta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu wakil kepala daerah jugamemberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaanpemerintahan daerah. Wakil kepala daerah juga melaksanakan tugas dan wewenangkepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangansementara dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. Wakil kepala daerah juga melaksanakan tugas dan kewajibanpemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengankeputusan kepala daerah.
Ketidakjelasan komitmen pembagian tugaspemerintahan usai terpilih merupakan beberapa faktor terjadinya ghostingpolitik. Wakil Bupati merasa tidak dilibatkan. Sementara Bupati mengganggapdirinya bisa mengerjakan sendiri tanpa kontribusi wakil. Padahal komunikasibirokrasi seharusnya menjadi "kunci" harmonisasi.
Jika duet kepemimpinan daerah memilikikesamaan tujuan, tentu semua pekerjaan untuk kemaslahatan warganya akandituntaskan bersama. Keserakahan akan materi dan ingin menunjukkan siapa yangpaling berkuasa dan terhormat, harusnya ditanggalkan untuk tujuan yang lebihbermartabat. Jika tidak, kepala daerah tanpa wakil mungkin bisa jadipilihan.(***)
Catatan
FaisalSikumbang
Wartawan Utama