Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Bakal Naik Rp53.000

Administrator
Gerbang Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).
tanjakberita.com -DUMAI-Pengguna JalanTol Permai (Pekanbaru-Dumai) harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam lagi.Pasalnya, pihak pemerintah sudah berancang-ancang untuk menaikkan tarif dan diperkirakanmulai diberlakukan pada 4 Maret 2024 mendatang.

Corcomm PT Hutama Karya, Intan Zaniasaat dikonfirmasi, Selasa (20/02/24) membenarkan akan ada kenaikan tarif tolPermai. Hanya saja, kata dia, untuk penerapan tarif tersebut perlu dilakukansosialisasi terlebih dahulu.

" Untuk penyesuaian tarif baru jalan tolPekanbaru-Dumai ini perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepadamasyarakat/pengguna jalan. Kami akan segera informasikan lebih lanjut terkaitpenerapan tarif baru jalan tol Permai ini," kata Intan.

Kenaikan tarif Jalan Tol Permai tersebuttertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 Tentang Penyesuaian TarifTol Pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai, yang diteken Menteri PUPR BasukiHadimuljono, 19 Februari 2024.

Untuk kendaraan golongan I dariPekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya terjadi kenaikan sebesar Rp53.000 ataudari sebelumnya Rp118.500 menjadi Rp171.500 . Kemudian untuk kendaraan GolonganII sebesar Rp257.000, Golongan III Rp257.000, Golongan IV dan V Rp343 ribu.

" Kemudian PT Hutama Karya(Persero) wajib untuk melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol pada JalanTol Pekanbaru Dumai yang mencakup antara lain sistem transaksi, jenis golongankendaraan, dan besaran tarif tol sesuai asal tujuan selama 14 hari kalenderterhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini. Besaran Tarif Tol padaJalan Tol Pekanbaru - Dumai sebagaimana dimaksud mulai berlaku efektif 14 harikalender setelah Keputusan Menteri ini ditetapkan," demikian bunyi suratMenteri PUPR tersebut.(*)

Penulis
: faisal
Editor
: admin

Tag:

Berita Terkait