Angkut Arang 202 Karung Tanpa Dokumen Sah, Sopir Truk Dan Pemilik Gudang Berurusan Hukum

Administrator
tanjakberita.com - Salah seorang sopir truk Colt Diesel warna Kuning BM 9474 RU berinisial WR alias WF (22) dan salah seorang pemilik gudang arang (TM alias MR (53), warga Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, terpaksa berurusan hukum di Polres Dumai akibat menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa izin dan dokumen yang sah.

Sopir truk colt diesel awalnya diserahkan oleh Unit Denintel Kodam I/Bukit Barisan setalah diamankan hendak membawa hasil hutan yakni arang 202 karung tujuan Tanjung Morawa Medan Sumatera Utara Jumat (14/4/2034) malam kepada Sat Reskrim Polres Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, menjelaskan kejadian bermula pada Jumat (14/4/2023) sekira pukul 23.00 WIB, anggota Tim Unit Denintel Kodam I/BB melihat 1 (satu) unit Mobil Colt Diesel warna Kuning dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 9474 RU sedang melintas di Jalan Wan Amir, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, tepatnya tak jauh dari Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kota Dumai.

Kemudian dengan dipimpin oleh Dantim Intel Letda (Inf) Prinsen Simanjuntak, dilakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil tersebut dan diketahui bahwa mobil tersebut dikemudikan oleh WR Alias WF (22) dan mobil tersebut diketahui bermuatan kayu arang yang mereka peroleh dari gudang TM Aias MR (53) yang berada di Jalan Penerbit Besar Kelurahan Lubuk Gaung dan hendak di bawa ke Tanjung Morawa Kota Medan.

"WR mengangkut kayu arang sebangak 202 karung atau seberat 6.060 kilogram tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah atas permintaan TM Alias MR dengan imbalan upah senilai Rp. 2.000.000," jelas Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, Minggu (16/4/2023).

TM Alias MR menyerahkan diri ke Polres Dumai usai dihubungi oleh WR Alias WF. Bersama keduanya, turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Colt Diesel warna Kuning dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 9474 RU beserta muatannya berupa Kayu Arang sebanyak 202 Karung atau seberat 6.060 Kg, 1 lembar Nota Barang dan 1 unit Handphone Andorid merk Realme C35 warna hitam.

"Keduanya dijerat Pasal 12 Huruf "E" jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf "B" Perpu No. 2 Tahun 2022 Perubahan atas Undang - Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang berbunyi : Pasal 12 Huruf "E" : Setiap Orang Dilarang (E) Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

Pasal 83 Ayat (1) Huruf "B" : (1), Orang Perseorangan Yang Dengan Sengaja : (B) Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 12 Huruf "E" Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 1 Tahun Dan Paling Lama 5 Tahun Serta Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).**

Penulis
: okta
Editor
: tambunan

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Walikota H Paisal Lepas Keberangkatan Kloter 1 dan 2 CJH Dumai

Hukum

Perjuangkan Nasib Masyarakat Dumai, DPRD dan Dispertaru Datangi DJKN di Jakarta

Hukum

DPRD Gelar Rapat Paripurna HUT Kota Dumai ke-27

Hukum

Milad Kota Dumai ke-27, Walikota H Paisal Serahkan Sejumlah Penghargaan

Hukum

Apical Dumai Berbagi, Puluhan Anak Yatim Disantuni

Hukum

Tunduk Terhadap Regulasi, Global Arrow Jaga PHR Sepenuh Hati