tanjakberita.com -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea Cukai (DJBC) Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean (TMP) Dumai memusnahkan barang bukti hasil penindakan tahun 2021 dan 2022 senilai Rp4,2 miliar, Selasa (06/12/22) di Lapangan Gudang TPP
Bea Cukai Dumai.Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) itu dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru serta KepalaKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai a.n Menteri Keuangan. Adapun data barang bukti hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut antara lain rokok berbagai macam merk sebanyak kurang lebih 5.828.954 batang yang merupakan hasil dari 79 penindakan pada tahun 2021 dengan total kerugiannegara sebesar Rp 3.455.686.082.Selanjutnya rokok merk Luffman Merah dan Luffman Silver sebanyak kurang lebih 1.000.000 batang hasil penindakan barang kena cukai hasil tembakau pada tahun 2022 dengan totalkerugian negara sebesar Rp 801.785.000." Pemusnahan ini merupakan wujud sinergi yang terjalin baik dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan, TNI, Polri, instansi terkait dan para aparatpenegak hukum lainnya yang secara bersama-sama melakukan penindakan atas barang barang illegal ataupun yang merugikan masyarakat," ujar Kepala Kantor BC Dumai, Ristola S.I Nainggolan kepada media, Selasa (06/12/22).Menurut Ristola, peredaran rokok illegal selain merugikan Negara dari sisi penerimaan cukai, jugaakan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, harga rokok illegal yangmurah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredarannyadan dibatasi konsumsinya." Kegiatan penindakan yang dilakukan petugas Kanwil DJBC Riau dan
Bea Cukai Dumai merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjalankan fungsi yang diemban
Bea Cukai sebagai Community Protector, yaitu
Bea Cukai berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupunlingkungan," jelasnya.Lebih lanjut disampaikannya, penindakan yang dilakukan karena melanggar ketentuan pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pemusnahan juga salah satu upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan upaya penegakan hukum untuk melindungi Negara dan masyarakat, serta kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang barang illegal," tutup Ristola SI Nainggolan.**