tanjakberita.com - Malang benar nasib pemuda berinisial AS (23) ini. Mengapa tidak, bayangkan saja, belum sempat menikmati hasil curiannya ia sudah duluan ditangkap pemilik.
Kronologis AS mencuri Hp masih cara lama. Ia datang ke sebuah warung di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur berpura-pura duduk di warung korban.
Namun saat korban sedang lengah, AS langsung beraksi. Sayangnya, aksi cepat tangan AS ini ketahuan oleh korban. Tanpa menunggu lama-lama korban pun menangkap pelaku.Aksi pencurian itu terjadi, Rabu (18/1/2023) pagi.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Rainly L SH SIK mengatakan, kejadian itu terjadi saat sedang sibuk melayani pembeli. Kesempatan ini digunakan AS (23) untuk mencuri sebuah Handphone yang diletakan korban di dalam kamar.
"Namun saat berusaha melakukan aksi pencurian tersebut, AS (23) diteriaki oleh suami pemilik warung yang baru saja terbangun dari tidurnya. Aksi AS (23) ketahuan saat dirinya sedang membongkar tempat tidur sambil memegang 1 unit Handphone Andorid merk Infinix X6512 warna hitam," jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kompol Rainly L SH SIK, Jumat (20/01/2023).
Bersama AS (23), turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Infinix X6512 warna Hitam beserta 1 (satu) buah Kotak Handphone Andorid merk Infinix X6512 warna Hitam. Selanjutnya AS (23) diserahkan ke Polsek Dumai Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS (23) dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tahun)," pungkas Kapolsek Dumai Timur Kompol Rainly L SH, SIK.***
Penulis: Oktaviandi
Editor: Mustafa Kamal