tanjakberita.com -Seorang pemuda inisial UPN alias DK (26 tahun) yang juga merupakan pelaku pencurian salah satu rumah warga di Jalan Merdeka Baru, Kota Dumai, dibekuk tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, Rabu (01/02/2023).
Pelaku UPN alias DK melakukan aksi Pencurian disebuah rumah, dimana pemilik rumah saat sedang terlelap tidur.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, menjeleskan, kejadian yang berlangsung pada Jumat (02/12/2022) lalu. Dimana, telah terjadi tindak pidana pencurian disebuah rumah di Jalan Merdeka Baru Gg. Mei RT. 006 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur.
"Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara membuka kunci pintu rumah melalui jendela yang dalam keadaan sedikit terbuka, kemudian masuk dari pintu rumah tersebut. Sementara barang berharga yang berhasil dicuri dari dalam rumah tersebut berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y30 warna Biru, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah),"ungkap AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.
Aris menambahkan, bersama UPN Alias DK (26) turut diamankan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y30 warna Biru milik korban. Sementara saat dilakukan pengembangan, UPN Alias DK (26) melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UPN Alias DK (26) akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana mengenai Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,"tutup Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.
Dari pantauan dilapangan, meski aksi pencurian dengan pemberatan tersebut telah terjadi sekitar ±2 bulan lalu namun Polri khususnya Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.