Kabulkan Gugatan Penggugat, PN Dumai Nyatakan Transaksi Jual Beli Perumahan Nisa Indah Garden 2 Km 7 Bukit Timah Tidak Sah, Mahfud; Kami Akan Upayakan Banding

Administrator
tanjakberita.com - Pengadilan Negeri Dumai mengabulkan gugatan penggugat (Ahli Waris) dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemanfaatan tanah warisan seluas 18.746 m2 di Jalan Taman Sari, KM. 7 Bukit Timah, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Putusan PN DUMAI tersebut tertuang dalam Surat Putusan Nomor 56/Pdt.G/2022/PN Dum, tanggal 2 Maret 2023.

Selaku penggugat dalan perka nomor 57/Pdt.G/2022/PN.Dum, yakni ;

1. Halimah,

2. Sri Elvita Ningsih

3. Siti Khadijah

4. Sudirman

5. Rodiah

6. Samsuddin

7. Misriati

8. Jawahir

9. Abbas, dan

10. Herman.

Sedangkan pihak tergugat yang dikalahkan dalam perkara ini adalah PT Ana Indo Perkasa, sebagai tergugat I, Mahfud selaku Direktur PT Ana Indo Perkasa tergugat II dan Abdul Samad selaku tergugat III.

Selain tergugat I, II dan tergugat III terseret dalam perkara perdata ini, Notaris dan PPAT Berlin Nadeak, SH, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai, juga turut terlibat sebagai turut tergugat I dan II.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat Abdul Samad (tergugat III) notabene masih ada hubungan keluarga dengan penggugat (ahli waris) dipercaya untuk mengurus kerja sama dengan pihak ketiga untuk memanfaatkan tanah (berperkara). Namun sayangnya, Abdul Samad menyalahgunakan kepercayaan tersebut.

Surat tanah ahli waris yang berstatus SKGR telah diubah tergugat kepemilikannya dari SKGR menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00870 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai pada 15 Agustus 2017 berdasarkan Surat Ukur tanggal 06/09/2016 Nomor : 00536/Mekar Sari/2016.

Parahnya lagi, dalam pengurusan surat tersebut, Abdul Samad, disebut memanipulasi surat kuasa untuk melakukan kerja sama tersebut menjadi surat kuasa jual beli. Ia juga memalsukan tanda tangan dua ahli waris yang sebelumnya tidak ikut menandatangani surat kuasa kerja sama.

Setelah mengubah surat tanah tersebut, ia (Abdul Samad) kemudian melakukan kesepakatan dengan Mahmud, selaku Direktur PT Ana Indo Perkasa, perusahaan developer untuk membangun perumahan 'Nisa Indah Garden 2' di kilo meter 7 Bukit Timah, Dumai.

"Mengetahui tanahnya telah beralih fungsi menjadi perumahan tanpa pemberitahuan dari Abdul Samad dan pihak developer, para ahli waris sempat melayangkan somasi agar pembangunan perumahan dihentikan dan dilakukan penyelesaian secara baik-baik. Namun pihak developer tidak mengacuhkannya, sehingga akhirnya klien kami menempuh jalur hukum," ujar

Pengacara Penggugat, Parlindungan SH, MH, Cla, dikutip riautribune.com.

Setelah melewati beberapa kali persidangan dan mendengarkan saksi-saksi dan fakta persidangan, kata Parlindungan, terungkap bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat memang terbukti nyata. Sehingga akhirnya majelis hakim yang dipimpin Abdul Wahab memenangkan gugatan para ahli waris.

"Hakim juga memerintahkan para tergugat, termasuk pihak notaris dan BPN untuk mencabut segala surat-surat yang pernah ada dan tidak berlaku demi hukum. Sehingga transaksi jual beli perumahan yang sudah berlangsung pun dinyatakan tidak sah," ungkap Parlindungan.

Ditanya apa langkah kliennya setelah putusan hakim tersebut, Parlindungan mengatakan pihak akan segera memerintahkan tergugat untuk segera mengosongkan lahan tersebut. Jika saat ini sudah ada yang tinggal di perumahaan tersebut, maka itu menjadi tanggung jawab pihak developer.

"Jika sampai batas waktu yang kita tentukan tidak dilakukan, maka dengan terpaksa kita akan melakukan eksekusi perobohan bangunan. Kita juga akan kembali melaporkan tergugat Abdul Samad atas kasus pidana pemalsuan tanda tangan ahli waris. Pemalsuan ini jelas melanggar hukum dan dapat diberikan sanksi pidana yang berat," kata alumni UIR tersebut.

Berkaca dari kasus ini, Parlindungan mengingatkan kepada para konsumen perumahan untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan transaksi perumahan. "Cermati betul pihak developer yang menawarkan perumahan, apakah lahannya bermasalah atau tidak. Jangan sampai terpedaya dengan kontraktor nakal yang melakukan bisnis hanya dengan modal dengkul," pesannya.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Sabtu (11/3/2023), dalam berkas amar putusan yang dibacakan majelis hakim menyatakan ;

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian,

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini,

3. Menyatakan bahwa tergugat I, tergugat II dan tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum akibat tergugat I, tergugat II, dan tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap kerja sama memanfaatkan tanah warisan yang merupakan termasuk milik dan juga bahagian dari Penggugat berupa Surat Tanah/Surat Jual Beli Tanah atas nama H. Abd. Rachman sesuai dengan Surat Jual Beli Tanah No: 76.1979.

Kemudian telah dirubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00870 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai/Turut Tergugat II pada 15 Agustus 2017 berdasarkan Surat Ukur tanggal 06/09/2016 Nomor : 00536/Mekar Sari/2016 denga luas 18.746 m2 terhadap tanah yang sebelumnya dimaksudkan berupa Surat Keterangan Ganti Kerugian/Usaha Atas Sebidang Tanah Register Lurah Mekar Sari Nomor : 151/MS-DS/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015 seluas 19.998 m2 atas nama Abbas berlokasi di Jalan Taman Sari, KM. 7 Bukit Timah, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, untuk kepentingan pembangunan perumahan milik Tergugat I dan Tergugat II yang secara kepemilikannya beralih secara bertentangan dengan hukum.

Terdapat cacat hukum dalam penerbitan Surat Kuasa Ahli Waris yang dikuasakan kepada Tergugat III (Abdul Samad) yang secara kedudukannya tidak semua ahli waris menandatangani Surat Kuasa Ahli Waris yang diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Bintan, H. Jaafar, S.Sos, kemudian dicap Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, dengan Registrasi Nomor : 06/SKAW/BT-DT/VII/2011 tertanggal 20 Juli 2011 dan diketahui juga Camat Dumai Timur, Drs. MHD Fauzan Registrasi Nomor : 95/SKAW/DT/2011 tertanggal 27 Juli 2011 kemudian dicap Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai;

4. Menyatakan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap apa-apa saja surat-surat maupun akta-akta yang lahir dari Surat Kuasa Ahli Waris tertanggal 20 Juli 2011.

Dimana dari 12 (dua belas) orang nama-nama yang tertera dalam Surat Pernyataan Ahli Waris sebagai Pihak Pertama (Memberi Kuasa), memberikan kuasa kepada Abdul Samad/Tergugat III sebagai Pihak Kedua (Menerima Kuasa) dan atas Surat Kuasa Ahli Waris diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Bintan, H. Jaafar, S.Sos, kemudian dicap Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai Registrasi Nomor : 06/SKAW/BT-DT/VII/2011 tertanggal 20 Juli 2011 dan diketahui juga Camat Dumai Timur, Drs. MHD Fauzan Registrasi Nomor : 95/SKAW/DT/2011 tertanggal 27 Juli 2011 kemudian dicap Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, karena itu patut dan beralasan hukum jika Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III DIHUKUM UNTUK MENCABUT SEGALA SURAT-SURAT YANG PERNAH ADA DAN TIDAK BERLAKU DEMI HUKUM.

5. Menyatakan bahwa segala akta-akta, surat-surat, serta sertipikat-sertipikat hak milik maupun hak guna bangunan yang diterbitkan Turut Tergugat I (Notaris) dan Turut Tergugat II (BPN) terhadap terlaksananya pembangunan dalam pemanfaatan lahan/tanah warisan dimaksud untuk pembangunan "PERUMAHAN NISA INDAH GARDEN 2" yang dibangun oleh Tergugat I dan Tergugat II tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap apa-apa saja surat-surat maupun akta-akta dan sertipikat-sertipikat hak milik maupun hak guna bangun, sehingga Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mencabutnya demi kepentingan hukum.

6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III UNTUK MENGOSONGKAN dan menyerahkan tanah terperkara yang dimaksudkan dalam Gugatan ini kepada Penggugat walaupun ada Pihak lain menguasai seluruh atau sebagian tanah terperkara yang dimaksud dalam Gugatan ini;

7. Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III serta setiap orang yang mendapat hak dari tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk mengosongkan dan menyerahkan seluruh atau sebagian tanah terperkara yang dimaksudkan dalam gugatan ini kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat I Konpensi, Tergugat II Konpensi dan Tergugat III Konpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp2.720.000,00 (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

Terkait putusan perkara ini, pihak tergugat menyampaikan akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru.

"Kita lakukan upaya banding", ujar Mahfud selaku pihak tergugat saat dihubungi media ini lewat nomor WhatsAppnya, Sabtu (11/3/2023), sembari menyebut akan memberikan klarifikasi kepada media terkait hal yang dituduhkan pihak penggugat.**

Penulis
: admin
Editor
: tambunan

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Fokus Kasus Dugaan Korupsi Paket MOT Senilai 19 Milyar di RSUD Dumai

Hukum

Panitera PHI Rampas Hak Buruh, FAP Tekal Bakal Duduki Pengadilan Negeri Pekanbaru

Hukum

3 Terdakwa Tipikor Zakat Baznas Dumai Dituntut Dengan Tiga Variasi, Kasi Intelijen Kejari Dumai; Tuntutan Sesuai Peran Perbuatan Tiap Terdakwa

Hukum

LAGI! Terdakwa Kasus Kebakaran Lahan Bebas Ditangan Hakim PN Dumai

Hukum

Open Turnamen Cup 2023 Karate Internasional Mayor, Pelajar SMA Negeri 2 Pangkalan Kerinci Raih Medali

Hukum

Per Erat Kemitraan, Kajari Pelalawan Gelar Silaturahmi Dengan Awak Media