Kejadian Sadis di Rohil: Novi, Gadis Piatu Ini Tewas di Tangan Ibu Tiri

Administrator
tanjakberita.com -Kejam, perbuatan ibu tiri di Rokan Hilir (Rohil) ini tak bisa ditiru. Coba bayangkan, ia tega menganiaya anak sambungnya (anak bawaan suaminya) hingga tewas. Akibat perbuatannya itu, kini sang ibu tiri berinisial AAP (40) dijebloskan ke dalam penjara.

Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan penangkapan seorang pelaku dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan MT Hariyono, Kecamatan Bagan Sinembah.

"Benar telah diamankan pelaku dugaan penganiayaan AAP. Saat ini kasusnya sedang dalam proses lebih lanjut," katanya Kasi Humas Polres Rohil, Minggu (22/1/2023) pagi.

AKP Juliandi menambahkan, penangkapan pelaku AAP berhasil dilakukan berkat adanya laporan dari ibu kandung korban bernama Rosdiana

Dimana Rosdiana merasakan kecurigaan atas kematian anak kandungnya bernama Novi.

"Kecurigaan pelapor muncul usai melihat kondisi jenazah korban. Dimana kondisi jenazah korban dengan mata melotot memerah serta memar," terang Juliandi.

Selain itu kondisi jenazah korban dalam keadaan amat kurus. Padahal saat korban dibawa ayah kandungnya tinggal bersama dengan ibu tirinya keadaan tubuh korban tidak seperti itu.

"Saat pelapor memandikan jenazah, pelapor melihat ada lebam pada bagian punggung serta benjolan di pinggang," ungkapnya lagi.

Selain itu pelapor mendapati pula dari mulut korban mengeluarkan buih berwarna cokelat kehijauan dengan bau yang tidak sedap. Namun korban tetap dimakamkan hari itu.

"Esok harinya baru sang ibu melaporkan dengan membawa bukti berupa foto dan rekaman video saat jenazah sedang dimandikan. Mendapatkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," sambungnya.

Setelah pemeriksaan saksi, olah TKP dan dilakukan autopsi pada jenazah, diketahui penyebab kematian korban akibat adanya kekerasan benda tumpul pada leher. Kekerasan tersebut menyebabkan patah tulang segmen leher.

Berbekal hasil autopsi, sang ibu tiri saat diinterogasi mengakui bahwa korban sering mengalami kekerasan berupa penganiayaan fisik dan psikis.

Tersangka mengaku korban sempat dianiaya dengan membenturkan kepalanya ke tanah dengan sangat kuat, hingga terdengar suara patahan. Sejak saat itu kepala korban tak bisa lurus dan miring ke kanan hingga ia dinyatakan meninggal dunia.

Akibat perbuatannya itu, tersangka disangkakan atas Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.***

Penulis
: admin
Editor
: admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Gegara 'Cium' Ekor Hino, Staf Indomaret Duri Tewas Mengenaskan

Hukum

Ratusan ASN Satpol PP Riau Tes Urien, 4 Orang Positif Pakai Sabu dan Pil Ekstasi

Hukum

Pengakuan GN, Tersangka Cabul: Aku Tak Tahan Lihat Dia Berpakaian Seksi

Hukum

Busyet!!! Belum Sempat Nikmati Hasil, Maling Hp Ini Tertangkap Tangan Oleh Pemilik

Hukum

Pengerebekan Gudang Narkoba di Pekanbaru, 2 Cewek, 2 Cowok Diamankan Bersama Ribuan Pil Ekstasi dan Puluhan Kg Sabu

Hukum

Anggota Gabungan Polda Riau Gerebek Gudang Sepatu Bekas Impor di Inhil