tanjakberita.com-Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Dumai Memvonis 2 orang terdakwa kasus narkoba dengan hukuman 5 Tahun 6 Bulan penjara.
Ke Dua terdakwa atas nama Jefry Prayoga alias Jefry Yogi dan Kurnia Rizky Pratama. Dalam agenda sidang pembacaan putusan dari majelis hakim, ke Dua terdakwa terlihat pasrah dan menerima apa yang diputuskan majelis hakim.
Sidang yang dipimpin Abdul Wahab SH sebagai Ketua Majelis hakim persidangan, dibantu dua orang hakim anggota Alfarobi SH dan Edy Siong SH, Kamis (19/01/2023).
Sebelum dijatuhi vonis kepada ke Dua terdakwa, terlebih dahulu hakim majelis mempertimbangkan kelakuan kedua terdakwa, yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendungkung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedang kak yang meringankan kedua terdakwa sopan dalam persidangan.
Namun akibat perlakuan ke Dua terdakwa majelis hakim pun menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jefry Prayogi dan Terdakwa Karunia Rizky Pratama menjatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 5 ( lima ) Tahun, 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama: 3 ( tiga ) bulan kurungan.
Menurut majelis hakim bahwa perbuatan kedua terdakwa ini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemufakatan Jahat Tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk bukan Tanaman, sebagaimana melanggar pasal 114 ayat 1 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009.
Putusan majelis hakim Pengadilan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang dimana sebelumnya JPU Kejari Dumai Iwan Roi SH menuntut ke Dua terdakwa selama 7 tahun penjara.
Penulis : E Manalu
Editor : Dedi Iswandi