tanjakberita.com – GN (35) menceritakan kepada penyidik Satreskrim Polres Kampar awal mulanya nafsu mencabuli adik iparnya itu. Kepada petugas, GN mengaku tak tahan melihat adik istrinya tersebut menggunakan baju seksi.
"Dia (korban) sering pakai baju seksi di rumah. Kadang-kadang pakai handuk aja dia. Karena sudah tak tahan lagi. Makanya terjadi lah hubungan suami istri. Awalnya memang saya paksa. Namun besok-besoknya saya ajak aja dia untuk berhubungan badan," kata GN.
GN juga menyebutkan, sekarang dia baru sadar kalau apa yang dilakukannya itu salah. "Sekarang saya menyesal apa yang telah saya perbuat terhadap adik ipar saya ini," terang GN lagi.
Perlu juga diketahui, aksi pencabulan dilakukan GN ini mencabuli sudah berulang kali. Yang lebih parah lagi, korbannya merupakan adik iparnya sendiri yang seharusnya dia jaga dan lindungi.
Pelaku adalah GN (35) warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kampar dan korbannya berinisial L (13). Kasus ini dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir adalah ibu korban SA (53).
Terbongkar kasus memalukan ini, Senin (17/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, disaat ibu korban mendapat Kabar dari abang korban AP (21) bahwa korban pernah dicabuli oleh pelaku yang tak lain menantunya sendiri.
Mendengar hal itu, ibunya SA langsung mencari korban dan menanyakan kebenarannya. Dan ternyata benar, korban mengaku pernah dipaksa disetubuhi oleh abang iparnya bernama GN yang terjadi pada hari dan tanggal yang tidak diingat korban sekitar bulan Juli 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di kamar dan di kamar mandi rumah pelaku GN sambil berdiri.
Pelaku GN juga pernah melakukan perbuatannya dengan mencekik leher, mencubit paha dan mengancam korban supaya mau disetubuhi.
Dan perbuatan pelaku ini sudah berulang kali dan terakhir kali pada hari dan tanggal yang tidak di ingat korban sekitar bulan November 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, di kamar tidur rumah pelaku.
Setelah mendengar pengakuan korban, Ibu korban menanyakan ke menantunya yaitu kebenaran kejadian tersebut dan pelaku mengakui kalau dirinya benar telah melakukan perbuatan menyetubuhi korban seperti yang diceritakan korban.
Kemudian Polsek Kampar Kiri AKP Elva Hendri SH MH mendengar hal tersebut dan langsung ke rumah korban. Dan sampai disana pelaku sudah di hajar oleh masyarakat yang telah mengetahui perbuatan pelaku tersebut.
Selanjutnya Kanit Reskrim Andi Azhari SH langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk diproses hukum.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH membenarkan peristiwa penangkapan pelaku ini.
"Pada saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur," jelas Kapolsek.
Pelaku ini sudah melanggar pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Pelaku kini sudah mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolsek," tegas Elva.***
Penulis: Mustafa Kamal