Penyelundupan PMI Ilegal Makin Marak, Polda Riau Terus Bergerak

Administrator
Polda Riau menggelar konferensi pers setelah berhasil menggagalkan penyelundupan PMI Ilegal dari Malaysia.Foto Cakaplah.Com
tanjakberita.com -ROHIL-PenyelundupanPekerja Migran Indonesia (PMI) seakan tak pernah ada habisnya melalui perairanSelat Malaka. Setelah sejumlah penangkapan yang pernah dilakukan, kali inipenyelundupan orang tersebut kembali terjadi. Polda Riau mengamankan sejumlahPMI ilegal dan menetapkan nakhoda berinisial SA sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus penyelundupan PMIilegal itu berawal ketika Tim Intelair Subdit Gakkum memperoleh informasi darimasyarakat tentang adanya kapal yang membawa PMI ilegal masuk ke Bagansiapiapi,Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Sabtu (3/2/2024).

Mendapat informasi itu, Tim IntelairSubdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau yang dipimpin Iptu Ferry Suyatma langsungberkoordinasi dengan Komandan KP IV-2006 dan Kasat Polairud Polres Rohil untukmelakukan penindakan.

Tim Intelair Subdit Gakkum, KP IV-2006dan Satpolairud Polres Rohil melaksanakan penyelidikan di sekitar perairan SungaiBagan Kecamatan Bangko Sekitar pukul 21.30 WIB. Kurang lebih satu jam kemudian melintasKM Nelayan II GT.

Tim kemudian menghentikan kapaltersebut. Setelah dicek di dalam kapal ada 8 PMI ilegal dari Malaysia. Parapekerja itu akan dibawa ke Bagansiapiapi tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi,sebagaimana mestinya. KM Nelayan II GT tersebut kemudian diamankan petugas menujuSatpolairud Polres Rohil di Bagansiapapi. Sementara, Sa dan 8 orang PMI legaldibawa ke kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau guna pemeriksaan lebihlanjut.

Direktur Polairud Polda Riau, Kombes PolWahyu Prihatmaka didampingi Wadir Polairud AKBP Andi Yul kepada sejumlah media menyampaikannakhoda kapal berinisial SA yang membawa PMI ilegal masuk dari Malaysia keIndonesia melalui perairan Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir sudah ditetapkansebagai tersangka.

" Nakhoda berinisial SA yang mengangkutPMI ilegal dari Malaysia telah ditetapkan sebagai

tersangka," ujar Kombes Pol WahyuPrihatmaka, Senin (05/02/2024).

" Dari hasil penyidikan, Saditetapkan sebagai tersangka," ucap Wahyu.

Modus tersangka dalam perkara itusebagaimana disampaikan Wahyu yakni agen di Malaysia berinisial BL yangmerupakan warga negara Malaysia mengumpulkan PMI ilegal yang akandiberangkatkan ke Indonesia dengan memungut bayaran 2.200 hingga 2.400 RinggitMalaysia per orang.

BL selanjutnya menghubungi agen diIndonesia berinisial D yang merupakan WNI dengan mengirimkan foto PMI ilegal untukdibuatkan buku pelaut. Buku pelaut tersebut diserahkan oleh D kepada tersangkaSamsudin untuk dibawa ke Malaysia dalam penjemputan terhadap PMI Ilegal.

" Buku pelaut tersebut digunakanuntuk mengelabui petugas jika ada pemeriksaan dalam perjalanan yang seolah-olahPMI Ilegal merupakan ABK kapal, dimana Tersangka S menerima upah dari D sebesarRp1 juta perorang," tutur Wahyu.

Atas perbuatannya, Sa dijerat denganPasal 120 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2011 tentangKeimigrasian. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun danpaling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan palingbanyak Rp1,5 miliar.(*)

Penulis
: faisal
Editor
: admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

PMI Ilegal Merajalela, Petugas Jangan "Main Mata"