tanjakberita.com - Lamidi
alias bin Ngatiman dan Heru Saputra
alias Heru Bin Taheran terdakwa pemilik narkotika 13 kilogram lebih di hukum seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA Kota.
Hukuman kedua terdakwa ini vonisnya dibacakan oleh majelis hakim Abdul Wahab SH sebagai hakim ketua didampingi dua orang anggota Alfaroby SH dan hakim Liberti Sitorus SH, pada sidang lanjutan di PN Dumai, Rabu (5/4/2023).
Menurut majelis hakim dalam amar putusannya menyebut bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemufakatan Jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (sabu) sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh karenanya, kedua terdakwa berkas perkaranya terpisah divonis masing-masing pidana seumur hidup.
Sebelumnya, tuntutan hukuman bagi kedua terdakwa oleh JPU Kejari Dumai Muhammad Wildan Awaljon Putra SH, dengan tuntutan pidana mati.
Kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan majelis hakim memvonis hukuman seumur hidup kedua terdakwa, Jaksa Muhammad Wildan Awaljon Putra SH, menyebut pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Saya masih menunggu arahan pimpinan, ujar Muhammad Wildan" saat awak media ini mempertanyakan sikap jaksa atas putusan majelis hakim tersebut.**