Polrestabes Medan Tangkap Sindikat Narkoba Internasional di Riau

Administrator
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian. Foto: SuaraSumut.Id
tanjakberita.com -DUMAI-Provinsi Riau termasuk salah satu "Surga"lintasan barang haram narkoba. Kendati pelakunya sudah banyak yang tertangkap,namun sepertinya tidak membuat mereka takut dan menimbulkan efek jera. Peredarannarkoba yang dilakukan jaringan internasional seperti tak ada matinya.

Kali ini aparat kepolisian berhasilmenggulung jaringan pengedar barang haram itu di Provinsi Riau. Taktanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 53 kilogramsabu-sabu dan 10 ribu butir pil happy five.

Penangkapan besar ini berhasil dilakukanpetugas dari Polrestabes Medan yang menggulung jaringan internasional narkobadi Jalan Lintas Sumatera, Provinsi Riau. Dua kurir, DN (28) dan TJ (24) wargaTangerang serta barang bukti berupa 53 kg sabu dan 10 ribu butir pil happy fiveberhasil mengamankan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy JhonMarbun mengungkapkan penangkapan ini bermula dari kasus sebelumnya pada bulanOktober 2023, di mana tim Sat Narkoba berhasil mengamankan tersangka EB dankawan-kawan dengan barang bukti sebanyak 25 kg sabu.

" Pengungkapan ini menunjukkankelanjutan dari kasus sebelumnya. Tim IT Sat Narkoba melakukan analisis danmendapatkan informasi terkait pengiriman narkotika dari Malaysia melaluiTanjungbalai," kata Teddy, Sabtu (3/2/2024).

Dari hasil interogasi, pelaku mengakumendapatkan narkotika dari bandar berinisial TN, yang masih dalam pencarian. Transaksiini merupakan kedua kalinya dilakukan pelaku dengan TN.

Kedua pelaku ditangkap di Jalan LintasSumatera, Riau, pada 29 Januari 2024, setelah tim berhasil menghadang mobilyang mereka tumpangi. Barang bukti yang diamankan mencakup 53 bungkus plastikteh Cina berisi sabu sekitar 53 kg dan 10 ribu butir pil happy five denganberat bersih 2 kg.

" Kedua pelaku dijerat dengan Pasal114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika danPasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Mereka berisikomendapatkan hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati,"tambahnya.(**)

Penulis
: faisal
Editor
: admin

Tag:

Berita Terkait