Perjuangkan Nasib Masyarakat Dumai, DPRD dan Dispertaru Datangi DJKN di Jakarta

Administrator
DPRD dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai mendatangi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Jakarta, Rabu (29/04/26).
tanjakberita.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai bersama Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang tengah dihadapi masyarakat, khususnya menyangkut status tanah di 100 meter kiri dan kanan Jalan Jenderal Sudirman. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) diminta menggunakan diskresi agar kebijakan yang diambil dapat berpihak kepada masyarakat. Termasuk mencabut surat sewa yang dinilai telah menimbulkan keresahan di Dumai.KETUA DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi didampingi Wakil Ketua, H Johannes MP Tetelepta bersama anggota dan Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Dumai, Muhammad Mufarizal melakukan audiensi dan konsultasi teknis terkait permasalahan pertanahan di Kota Dumai, khususnya menyangkut status tanah Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas. Kedatangan rombongan dari Dumai itu diterima langsung oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Purnama T Sianturi, Rabu (29/04/26).Pertemuan membahas kepastian hukum pertanahan sekaligus mengantisipasi dinamika sosial di tengah masyarakat Kota Dumai tersebut digelar di ruang rapat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI.Adapun fokus pembahasan meliputi konsultasi terkait status right of way (ROW) Jalan Sudirman Kota Dumai serta penetapan ROW 100 meter di sisi kiri dan kanan pada areal yang terindikasi sebagai BMN.Dalam pembahasan disampaikan bahwa secara faktual, sebagian areal yang terindikasi sebagai tanah BMN Hulu Migas saat ini telah dikuasai oleh masyarakat. Baik secara perorangan maupun dimanfaatkan untuk fasilitas pemerintah, fasilitas sosial, dan fasilitas umum. Kondisi ini dinilai memerlukan kejelasan status hukum guna mencegah potensi konflik di kemudian hari.Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi pada kesempatan itu mendesak penyelesaian permasalahan tersebut agar dilakukan secara cepat dan tidak dibiarkan mengambang. Ia mengingatkan bahwa situasi yang berkembang saat ini cukup mengkhawatirkan, sehingga diperlukan langkah konkret dari seluruh pihak terkait. Pihaknya juga menekankan pentingnya melibatkan kabupaten/kota lain yang turut terdampak dalam proses penyelesaian, serta meminta agar PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersikap terbuka dan menerima berbagai masukan dalam upaya mencari solusi terbaik bagi masyarakat.Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Johannes MP Tetelepta menyampaikan bahwa dalam Surat S-28/KN/KN.4/2021, Jalan Sudirman tidak disebutkan sebagai bagian dari objek yang dimaksud. Pihaknya mendesak Purnama T Sianturi untuk menggunakan diskresi agar kebijakan yang diambil dapat berpihak kepada masyarakat Kota Dumai.Lebih lanjut ditegaskan Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa dengan panggilan Bung Aci ini, PT Pertamina Hulu Rokan seharusnya melakukan koordinasi internal secara menyeluruh, sehingga dapat dipastikan tidak terdapat rencana pembangunan pada kawasan tersebut. Apalagi mengingat Jalan Sudirman telah ada sejak tahun 1960-an dan berkembang menjadi pusat aktivitas masyarakat Kota Dumai.Selain itu, Aci juga meminta agar surat sewa yang telah diberikan kepada masyarakat ditarik kembali karena dinilai menimbulkan keresahan. Ia berharap ke depan tidak lagi diterbitkan surat sewa kepada masyarakat.Menanggapi hal tersebut, Purnama T Sianturi menyampaikan pihak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) akan segera melakukan koordinasi dan pertemuan bersama ATR/BPN Wilayah Riau, Kantor Pertanahan Kota Dumai, DPRD, serta Pemerintah Kota Dumai, yang masing-masing akan diwakili oleh dua orang. Pertemuan tersebut bertujuan untuk melakukan pemutakhiran data secara menyeluruh dengan menyandingkan data dari Dispertaru, PHR, dan BPN. Apabila nantinya terbukti Jalan Sudirman tidak termasuk dalam daftar objek yang diklaim oleh PT PHR, maka pihak PHR harus segera mengeluarkan Jalan Sudirman dari daftar klaim tersebut. Purnama T Sianturi juga menekankan agar PHR tidak ragu dalam mengambil langkah tersebut demi kepastian hukum.Ketua DPRD Dumai, Agus Miswandi secara tegas menyampaikan lembaga legislatif berkomitmen untuk terus menggesa, agar seluruh arahan yang telah disampaikan oleh DJKN dapat segera direalisasikan." Diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga upaya ini dapat menghasilkan solusi konkret yang sesuai dengan harapan masyarakat Kota Dumai," harap Agus Miswandi.Rapat yang dilaksanakan turut dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Riau, perwakilan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), SKK Migas Sumbagut, BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kota Dumai, serta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai beserta jajaran terkait.(infotorial)

Editor
: admin

Tag:

Berita Terkait

Infotorial

DPRD Gelar Rapat Paripurna HUT Kota Dumai ke-27

Infotorial

11 Ranperda Masuk Prioritas Propemperda Kota Dumai Tahun 2026

Infotorial

DPRD dan Pemko Dumai Sepakati RPJMD 2025–2029