Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Bonardi Purba, mengatakan, pelaku merupakan supir tangki yang bekerja di CV Teman Setia.
"Tersangka ini kami tangkap menindaklanjuti laporan perusahaan," terang Bonardi, Rabu (28/12/2022).
Bonardi menjelaskan, pelaku diamankan di hari Selasa (27/12/2022).
Diserahkan langsung perusahaan tempatnya bekerja.Kronologis kejahatan pelaku diketahui berawal pada Sabtu (24/12/2022) lalu, CV Teman Setia bergerak di bidang jasa pengangkutan mendapat laporan PT Meridan Sejati Surya Plantation mengabarkan, minyak yang diangkut menggunakan truk tangki plat BK 9232 VN mengalami kenaikan air.
Baca:Campur Air dengan CPO, Supir Mobil Tanki Ditangkap Tim Polres Dumai"Perusahaan penampung mengetahui tindakan pelaku, setelah memastikan kadar CPO melalui pengujian di laboratorium," jelas Bonardi.
Memastikan laporan rekanan, CV Teman Setia langsung merespon dengan pengambilan sample ulang bersama PT Panca Surya Agrindo dan PT Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) untuk pengecekan laboratorium.Hasilnya, didapat kadar air yang terkandung di CPO yang diangkut YHP naik 5,99 persen.
Sementara itu, hasil uji laboratorium pada proses pemuatan kadar airnya hanya 0.29 persen."Karena hasil tersebut PT Meridan Sejati Surya Plantation menolak CPO yang dibawa pelaku," jelas Bonardi.
Menurut laporan pihak CV Teman Setia, perusahaan tersebut mengalami kerugian mencapai Rp26.881.000.
"Perusahaan rugi karena CV Meridan tidak membayar jasa angkut mobil mereka," ungkap Bonardi.Kapolsek mengatakan, selain pelaku pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu mobil tangki, BK 9232 VN.
Kemudian, nota pengeluaran Crude Palm Oil (CPO) dari PT Panca Surya Agrindo tanggal 21 Desember 2022 dengan jumlah kadar air 0,29 persen.