tanjakberita.com -
DUMAI-Kawasansepanjang bibir Pantai Timur Sumatera menjadi pilihan utama untuk keberangkatanTKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural ke Malaysia. Termasukmelalui Pelabuhan Dumai, dimana kabarnya setiap hari puluhan hingga ratusanorang bisa berangkat dengan kapal penumpang tujuan negara tetangga. Sebagianbesar mereka menggunakan paspor pelancong dengan tujuan bekerja di Malaysia.
Maraknya keberangkatan TKI Ilegal atau NonProsedural melalui Pantai Timur Pulau Sumatera sudah menjadi rahasia umum. Operasiyang dilakukan aparat sudah beberapa kali berhasil mengamankan para pencari kerjatanpa dokumen lengkap tujuan Malaysia itu. Namun ironinya, tindakan tersebutsepertinya belum memberikan efek jera. Buktinya, hingga kini aktifitaspengiriman TKI Non Prosedural masih saja terjadi.
Terakhir Polda Riau kembali berhasil mengamankansejumlah PMI ilegal dan menetapkan nakhoda berinisial SA sebagai tersangka.Pengungkapan kasus penyelundupan PMI ilegal itu berawal ketika Tim IntelairSubdit Gakkum memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya kapal yangmembawa PMI ilegal masuk ke Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) awalFebruari 2024 lalu.
Mendapat informasi itu, Tim IntelairSubdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau yang dipimpin Iptu Ferry Suyatma langsungberkoordinasi dengan Komandan KP IV-2006 dan Kasat Polairud Polres Rohil untukmelakukan penindakan.
Tim Intelair Subdit Gakkum, KP IV-2006dan Satpolairud Polres Rohil melaksanakan penyelidikan di sekitar perairanSungai Bagan Kecamatan Bangko Sekitar pukul 21.30 WIB. Kurang lebih satu jamkemudian melintas KM Nelayan II GT.
Tim kemudian menghentikan kapaltersebut. Setelah dicek di dalam kapal ada 8 PMI ilegal dari Malaysia. Parapekerja itu akan dibawa ke Bagansiapiapi tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi,sebagaimana mestinya. KM Nelayan II GT tersebut kemudian diamankan petugas menujuSatpolairud Polres Rohil di Bagansiapapi. Sementara, Sa dan 8 orang PMI legaldibawa ke kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau guna pemeriksaan lebihlanjut.
Direktur Polairud Polda Riau, Kombes PolWahyu Prihatmaka didampingi Wadir Polairud AKBP Andi Yul kepada sejumlah mediamenyampaikan nakhoda kapal berinisial SA yang membawa PMI ilegal masuk dariMalaysia ke Indonesia melalui perairan Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilirsudah ditetapkan sebagai tersangka.
" Nakhoda berinisial SA yang mengangkutPMI ilegal dari Malaysia telah ditetapkan sebagai
tersangka," ujar Kombes Pol WahyuPrihatmaka, Senin (05/02/2024).
Modus tersangka dalam perkara itusebagaimana disampaikan Wahyu yakni agen di Malaysia berinisial BL yangmerupakan warga negara Malaysia mengumpulkan PMI ilegal yang akandiberangkatkan ke Indonesia dengan memungut bayaran 2.200 hingga 2.400 RinggitMalaysia per orang.
BL selanjutnya menghubungi agen diIndonesia berinisial D yang merupakan WNI dengan mengirimkan foto PMI ilegal untukdibuatkan buku pelaut. Buku pelaut tersebut diserahkan oleh D kepada tersangkaSamsudin untuk dibawa ke Malaysia dalam penjemputan terhadap PMI Ilegal.
" Buku pelaut tersebut digunakanuntuk mengelabui petugas jika ada pemeriksaan dalam perjalanan yang seolah-olahPMI Ilegal merupakan ABK kapal, dimana Tersangka S menerima upah dari D sebesarRp1 juta perorang," tutur Wahyu.
Atas perbuatannya, Sa dijerat denganPasal 120 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2011 tentangKeimigrasian. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun danpaling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan palingbanyak Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, menjelang akhir tahun 2023lalu Tim reaksi cepat Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai juga berhasilmengamankan 36 Pekerja Migran Indonesia diduga nonprosedural dari Malaysia yangmasuk secara ilegal ke Indonesia melalui kawasan Pesisir Pantai Pelintung, KotaDumai, Provinsi Riau.
Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P)Kariady Bangun saat itu kepada wartawan menyebutkan 36 PMI ini diamankan ketikasedang menunggu mobil jemputan untuk diantar menuju Terminal Bus Kota Dumai,Kamis (28/12) lalu.
" Dilaporkan ada pekerja migranIndonesia dari Malaysia akan masuk secara ilegal alias nonprosedural lewatperairan kita. Mereka terdiri 24 laki-laki dan 12 perempuan. Maka itu timditurunkan untuk mengelola informasi itu dan akhirnya berhasil ditemukan dipesisir Pantai Pelintung," kata Kolonel Kariady Bangun.
Selanjutnya PMI dibawa menuju ke MakoLanal Dumai untuk dilaksanakan pemeriksaan dan pengecekan barang-barang bawaan,dan hasil tidak ditemukan barang atau benda ilegal berbahaya lainnya.
" Diduga para PMI Nonprosedural inimelakukan pelanggaran UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migranIndonesia, selanjutnya mereka bersama barang bukti diserahkan ke P4MI Dumaiuntuk proses lebih lanjut," sebut Danlanal.
Polres Dumai pada tahun 2022 lalu jugapernah menangkap tiga orang diduga pelaku sindikat perdagangan manusia denganmodus menyelundupkan atau mengirimkan 28 pekerja imigran secara ilegal keMalaysia. Ketiga pelaku masing-masing berinisial Zu (47) dan SI (19) wargaKelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai serta Su (31) warga KelurahanMakeruh Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Pelaku mengaku berencana untuk menyelundupkan28 TKI ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Para TKI yang akan diselundupkan tersebutberasal dari Pulau Jawa, Lampung, NTB dan Aceh.
Kemudian pada tahun 2023, kembaliberhasil digagalkan penyelundupan 25 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegaldari Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis menuju Malaysia. Awalnya pihakkepolisian mengamankan 15 orang calon pekerja migran di Kelurahan Pelintungyang sempat berusaha kabur saat hendak ditangkap. Beberapa saat kemudian polisijuga berhasil 10 calon pekerja migran asal Indonesia.
" Mereka di antaranya berasal dariSulawesi, Aceh, Nusa Tenggara Barat dan Kota Medan," kata AKBP NurhadiIsmanto yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Dumai.
Para calon pekerja migran ilegal tanpadokumen resmi itu akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur laut. Sementarabarang bukti yang turut diamankan adalah lima buah paspor. Dari pengungkapantersebut, aparat kepolisian belum berhasil menangkap tersangka pembawa calonpekerja ilegal itu.
Sehari sebelumnya, aparat kepolisianjuga berhasil mengungkap kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Penangkapantersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di JalanMerpati, Kelurahan Jaya Mukti, Kota Dumai diduga telah dijadikan sebagaipenampungan PMI ilegal.
Dalam rumah kontrakan itu terdapat 30orang PMI yang baru saja kembali dari Malaysia. Mereka masuk ke Indonesiamelalui jalur tidak resmi atau ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah.
Dalam kasus ini, polisi menangkap RAS(40) yang ternyata telah berulang kali mengurus, menampung dan melakukan antarjemput PMI ilegal atas perintah BB (31) yang kini masuk Daftar Pencarian Orang(DPO).
Guna mempertanggungjawabkanperbuatannya, RAS (40) akan dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 06Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara minimal limatahun dan maksimal lima belas tahun.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakatjika mengetahui adanya penempatan calon PMI ilegal agar segera melaporkankepada aparat setempat.(*)