Bisnisilegal adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan secara melanggar hukum atau tanpamemenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Anehnya, kegiatan itubisa tumbuh dengan subur. Celakanya, aparat berwenang sepertinya juga pura-puratidur.
BISNIS ilegalberoperasi di luar kendali pemerintah dan bisa merugikan masyarakat sertamerusak kegiatan ekonomi yang sah. Mereka sering kali mengabaikan peraturanperpajakan, lingkungan, keamanan produk, dan hak-hak pekerja. Bisnis ilegaljuga dapat merugikan konsumen dengan menyediakan produk atau layananberkualitas rendah, tidak aman, atau bahkan berbahaya.
Di Kota Dumai bisnis ilegal jugamenjamur. Mulai dari "kencing minyak", penampungan limbah hingga pengolahan CPOberkualitas rendah, termasuk ilegal logging yang membuat kondisi alam rusakparah. Belum lagi praktek perjudian terselubung berkedok gelanggang permainan.
Pemerintah dan lembaga penegak hukum dituntutsecara aktif berupaya mengatasi bisnis ilegal dengan melakukan penyelidikan,penindakan, dan pemberian hukuman kepada pelaku yang terlibat dalam kegiatanilegal. Upaya ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, memastikan keadilan,dan mempertahankan integritas sistem ekonomi yang sah.
Namun sayangnya, komitmen dan keseriusanke arah itu belum tampak maksimal dilakukan. Buktinya, praktek bisnis ilegalbisa terus berjalan. Hebatnya lagi, itu dilakukan secara terang-terangan. Malahada bisnis ilegal yang posisinya tidak berapa jauh dari tempat berkantornya aparatkeamanan.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dikutipdari mediapesisir.news, melalui surat No. B-123A/Kompolnas/5/2024 tanggal 13Mei 2024 secara resmi meminta klarifikasi kepada Kapolda Riau terkait dugaanpembiaran terhadap aktifitas penampungan CPO ilegal yang lokasinya berdekatandengan Kantor Satpolair Polres Dumai. Anggota Kompolnas, Poengky Indarti memintaagar dilakukan tindakan tegas, termasuk jika ada dugaan keterlibatan anggotayang melindungi bisnis ilegal tersebut.
Tidak hanya penampungan CPO ilegal yanglumayan banyak di Dumai, penindakan terhadap perjudian berkedok gelanggangpermainan juga terkesan tak serius dilakukan. Buka tutupnya Gelper di Dumaijuga menimbulkan tanda tanya besar. Aparat berwenang bisa dikatakan plin-plandan tak punya ketegasan.
Terdapat 7 titik lokasi Gelper yangmembuka usaha di tengah kota. Diantaranya di Hotel Wisata, di Jalan A Yani, diJalan Tegalega, Jalan Ombak/Hasanudin, Jalan Patimura dan Budi Kemuliaan.
Selain itu juga terdapat banyak titikGelper yang berada di kawasan pinggiran. Mereka memanfaatkan warung-warungdengan meletakkan 2 hingga 3 mesin permainan. Paling banyak berada di wilayahhukum Polsek Bukit Kapur Kota Dumai.
Fenomena buka tutup Gelper itu bukanhanya baru-baru ini saja. Sejak lama kejadian serupa sudah berulangkaliterjadi. Banyak spekulasi terkait buka tutupnya Gelper di Dumai. Jika Gelpermemang terindikasi melanggar hukum, harusnya ditutup saja sejak lama.
Penindakan terhadap"kencing minyak" maupun aktifitas ilegal logging kondisinya juga tak jauhberbeda. Kita tak menuduh aparat ikut bersubahat. Namun sepanjang tidak tampaktindakan, wajar menimbulkan pertanyaan. Bisnis ilegal, siapa yang kawal ?
Catatan
Faisal Sikumbang
Wartawan Utama