Pernyataan Terbaru Ketua KPU, Caleg Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur

Administrator
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari
tanjakberita.com -Kegembiraan sejumlah Caleg terpilih yang berniat maju pada Pilkada 2024 karena tidak harus mundur dari kursi dewan, mendadak harus sirna. Pasalnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI menegaskan anggota dewan terpilih yang maju Pilkada 2024 wajib mengundurkan diri, Rabu (15/05/24).CALEG Terpilih yang awalnya sempat menggebu-gebu ingin mencalonkan diri di Pilkada 2024 karena tidak harus mundur dari kursi dewan banyak yang patah arang. Pasalnya, melalui pernyataan terbarunya, Ketua KPU Hasyim Asy'arimenyampaikan para caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika ingin maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024." Harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD," ujar Hasyimsaat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (15/05/24).Menurut Hasyim, anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih bakal dilantik 1 Oktober 2024. Sementara penetapan pasangan calon pada 22 September 2024." Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih. Paling lambat 5 hari usai penetapan Paslon, dokumen pengunduran diri harus diserahkan," ujarnya.Sebelumnya Hasyim menyampaikan anggota dewan terpilih tidak perlu mengundurkan diri. Mereka yang wajib mundur adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih. Hal itu berlaku untuk anggota legislatif di tingkat DPR, DPRD kabupaten/kota hingga DPD." Kalau saya baca di Undang-undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/5) lalu.Namun belakangan pernyataan tersebut dianulirnya dengan menegaskan Caleg terpilih wajib mundur jika mencalonkan diri di Pilkada 2024.(**)

Penulis
: faisal
Editor
: admin

Tag:
Kpu

Berita Terkait

Politik

Ketua KPUD Dumai: Mari Sukseskan Pemungutan Suara Ulang 29 Juni 2024