Walikota Dumai Terbitkan Surat Edaran ASN Wajib Netral

Administrator
Walikota Dumai, H Paisal, SKM, MARS
tanjakberita.com -AparaturSipil Negara (ASN) yag berada di lingkup Pemerintahan Kota Dumai diingatkan supayamenjaga netralitas menyongsong pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)Dumai Tahun 2024. Terdapat sejumlah aturan yang mesti dipatuhi sesuai arahanKomisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor B-1529/NK.02.00/05/2024 tertanggal 2Mei 2024.

WALIKOTA Dumai, HPaisal, SKM, MARS menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 800/1905/BKPSDM-P2KPtentang penegasan netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Surat Edarantertanggal 17 Mei 2024 yang bersifat penting itu ditujukan kepada KepalaPerangkat Daerah se-Kota Dumai.

" Sehubungan dengan akan diselenggarakanPemilihan Kepala Daerah Serentak pada 27 November 2024, maka diperlukan upayapencegahan (preventif) sebagai earlywarning potensi pelanggaran netralitas ASN," ujar Walikota, H Paisal, SKM,MARS kepada Kupas Media Grup, Senin (20/05/24) tadi pagi.

Dalam rangka mewujudkan pemilihan yangnetral, akuntabel dan demokratis, ditegaskan Walikota, H Paisal maka ASNsebagai wujud cerminan pemerintah wajib menjaga netralitas dan tidakmenunjukkan keberpihakan.

Para kepala OPD diminta agar menghimbaupara ASN di lingkungan kerjanya supaya tidak ikut terlibat melakukankampanye/sosialisasi di media sosial melalui postingan, komentar, membagikanatau menyukai. Kemudian tidak ikut menghadiri deklarasi bakal calon, menjadipeserta kampanye, berfoto bersama Paslon dan menunjukkan simbol-simbol sebagaibentuk dukungan terhadap Paslon tertentu.

Tidak hanya itu, para ASN juga dilarangmelakukan pendekatan ke Parpol dalam rangka memperoleh dukungan terkaitpencalonan yang bersangkutan, memasang spanduk/ baliho yang mempromosikandirinya atau orang lain sebagai bakal calon, serta mengadakan kegiatan yangmengarah kepada keberpihakan dan pemberian barang sebelum, selama dan sesudahmasa kampanye.

" Seluruh ASN agar tunduk dan patuhterhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan tentang netralitas ASN.Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi berdasarkan peraturanperundang-undangan," tegas Walikota, H Paisal, SKM, MARS.

Surat Edaran Walikota Dumai itu jugaditembuskan kepada MenPAN RB di Jakarta, Kepala BKN RI, Ketua Komisi ASN,Gubernur Riau, Kepala Kantor Regional XII BKN, Ketua DPRD Kota Dumai, Ketua KPUDumai dan Bawaslu Kota Dumai.(*)

Penulis
: faisal
Editor
: admin

Tag:

Berita Terkait

Politik

H Paisal Catat Sejarah Baru di Dumai

Politik

Ketua PAN Dumai: Pilih yang Sudah Teruji dan Terbukti

Politik

Ferdi-Suparto dan Eddy Yatim Almainis Terseok Jauh, Peluang Menang Paisal-Sugiyarto 74 Persen

Politik

A Tito Gito: 20 Tahun Kedepan Belum Tentu di Dumai Ada Pemimpin Sehebat H Paisal, SKM, MARS

Politik

Pilkada Dumai 2024, Sucahyo Legowo, Demokrat Usung Ferdiansyah-Suparto Wiguno

Politik

Menangkan PAS di Pilkada Dumai, Abdul Kasim: Mesin Politik PKS Bergerak Total